Kebijakan Penalti Pengguna merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi Tokonesia. Kebijakan mengenai tindakan pelanggaran dan penalti Pengguna tunduk pada Kebijakan Penalti Pengguna yang tertulis di bawah ini. Pengguna disarankan membaca dengan seksama sebab bisa secara hukum berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.tokonesia.id, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Kebijakan Penalti Pengguna. Kebijakan Penalti Pengguna merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Tokonesia. Jika tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Kebijakan Penalti Pengguna, Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan www.tokonesia.id.
Di bawah ini adalah jenis tindakan-tindakan pelanggaran Pengguna terhadap Ketentuan Situs maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta bentuk penalti berhak dan dapat dikenakan oleh Tokonesia kepada Pengguna, yang dibagi menjadi beberapa kategori sebagaimana berikut:
Pelanggaran Kategori I | ||
---|---|---|
Kategori ini berisikan jenis pelanggaran yang diketahui oleh Tokonesia berdasarkan informasi dan keterangan dari lembaga pemerintahan dan/atau apparat penegak hukum (termasuk namun tidak terbatas pada Kepolisian Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kementerian, dan lainnya.) dimana Pengguna telah menggunakan layanan Situs/Aplikasi untuk melakukan tindakan pelanggaran yang berdampak serius, mengancam keamanan dan keselamatan Negara serta menyangkut kepentingan kehidupan masyarakat, termasuk namun tidak terbatas pada: | ||
No | Jenis Pelanggaran | Penalti |
1 | Diduga melakukan, turut serta, berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana Terorisme atau Korupsi atau Narkotika dan/atau tindak pidana lainnya. |
Penutupan akun Pengguna secara permanen. Melakukan tindakan lainnya yang dibutuhkan terhadap akun Pengguna, sesuai dengan permintaan dari pihak yang berwenang. |
2 | Diduga melakukan, turut serta, berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindakan pengedaran barang yang berbahaya dan dilarang peredarannya seperti senjata api, bahan peledak, obat-obatan terlarang, dan lainnya. |
Penghapusan konten. Penutupan akun Pengguna secara permanen. Melakukan tindakan lainnya yang dibutuhkan terhadap akun Pengguna, sesuai dengan permintaan dari pihak yang berwenang. |
3 | Menawarkan Barang, mengunggah informasi dan konten Barang (nama, foto, deskripsi dan lainnya) yang belum mendapatkan izin atau memenuhi persyaratan teknis untuk diedarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada izin POSTEL, BPOM, SNI dan lainnya. |
Penghapusan konten. Apabila Pengguna melakukan pelanggaran berulang, maka Tokonesia berhak untuk melakukan moderasi toko dan/atau penutupan akun Pengguna secara permanen. Melakukan tindakan lainnya yang dibutuhkan terhadap akun Pengguna, sesuai dengan permintaan dari pihak yang berwenang. |
Pelanggaran Kategori II | ||
Kategori ini dikenakan kepada para Pengguna berisikan jenis pelanggaran yang diketahui dan/atau diduga oleh Tokonesia telah menggunakan layanan Situs/Aplikasi untuk melakukan tindakan-tindakan pelanggaran Ketentuan Situs yang telah dan/atau dapat menimbulkan kerugian bagi Tokonesia, Pengguna, maupun pihak ketiga lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada: | ||
No | Jenis Pelanggaran | Penalti |
1 | Penjual melakukan penolakan, pembatalan dan/atau tidak merespon pesanan Barang dari Pembeli dengan dugaan untuk memanipulasi transaksi, pelanggaran atas Ketentuan Situs, dan/atau kecurangan atau penyalahgunaan lainnya. |
Penahanan dana Pengguna. Moderasi akun atau penutupan akun Pengguna secara permanen sesuai dengan kebijakan Tokonesia. |
2 | Melakukan tindakan yang bertujuan dan/atau dapat diduga bertujuan untuk melakukan penipuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi Tokonesia, Pengguna dan/atau pihak ketiga lainnya termasuk namun tidak terbatas pada melakukan tindakan phising, hacking, social engineering dan/atau tindakan penipuan lainnya. | |
3 | Menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan dan/atau dapat diduga bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Tokonesia, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) manipulasi data Toko; (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam transaksi, jual beli, promosi, dll; (iv) penambahan produk ke etalase; dan/atau (v) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem Tokonesia. | |
4 | Melakukan manipulasi dan/atau kecurangan dalam bertransaksi yang menggunakan dan/atau dilakukan dalam jangka waktu Promo dalam Situs/Aplikasi termasuk namun tidak terbatas pada: (i) melakukan, mengatur dan mengelola transaksi pembelian Barang milik Pengguna sendiri dengan dan/atau tanpa menggunakan potongan harga dan fasilitas Promo lainnya yang diberikan oleh Tokonesia, (ii) penggunaan resi yang tidak valid pada mayoritas transaksi, (iii) pembuatan lebih dari 1 (satu) akun oleh 1 (satu) Pengguna yang sama dan/atau identitas pembayaran yang sama, (iv) pelanggaran maupun pemanfaatan Promo lainnya untuk keuntungan pribadi Pengguna. |
Menurunkan reputasi toko. Penahanan dana Pengguna sesaui dengan kebijakan Tokonesia. Penarikan manfaat yang didapat dari Promo. Moderasi akun atau penutupan akun Pengguna secara sementara atau permanen. |
5 | Melakukan tindakan yang melanggar Kekayaan Intelektual (Merek dan/atau Hak Cipta) milik orang lain antara lain seperti menawarkan Barang, menggunakan nama akun, informasi, mengunggah konten Barang (nama, foto, deskripsi dan lainnya), serta tindakan lainnya dengan menggunakan Kekayaan Intelektual (Merek dan/atau Hak Cipta) milik orang lain secara tanpa izin dan tanpa hak termasuk namun tidak terbatas pada menawarkan Barang palsu dan/atau bajakan. |
Menurunkan konten. Apabila Pengguna melakukan pelanggaran berulang, maka Tokonesia berhak untuk melakukan moderasi toko dan/atau penutupan akun Pengguna secara permanen. Penahanan dana Pengguna. Moderasi akun atau penutupan akun Pengguna secara permanen sesuai dengan kebijakan Tokonesia. |
6 | Melakukan tindakan penawaran Barang yang melanggar hak atas izin edar barang milik orang lain (izin edar BPOM dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung/SIUPL) | |
7 | Melakukan manipulasi penamaan produk, gambar produk dan/atau deskripsi produk, yang tidak sesuai dengan informasi par-spacing, spesifikasi, dan kondisi Barang yang sebenarnya. | |
8 | Mengunggah atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten apapun yang diduga mengandung unsur SARA, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan pihak lain, vulgar, asusila, bersifat ancaman, atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesaui dengan nilai dan norma sosial atau norma kesusilaan. | Menurunkan konten dan/atau moderasi akun secara sementara atau permanen sesuai dengan kebijakan Tokonesia. |
9 | Diduga melakukan transaksi pembelian Barang dengan melakukan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau Ketentuan Situs. |
Penutupan akun Pengguna secara permanen. Menahan dana transaksi selama diperlukan oleh Tokonesia, pihak Bank, maupun mitra payment gateway terkait untuk melakukan investigasi yang diperlukan, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja. Melakukan pemotongan dana sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi, serta menarik kembali nilai subsidi sehubungan penggunaan kartu kredit. |